Mrid Dhoan

Menceroboh: Analisis Mendalam Pelanggaran Batas Yurisdiksi, Etika, dan Digital

I. Konsep Menceroboh: Batasan dan Definisi Tindakan menceroboh atau pencerobohan merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak kepemilikan, otoritas, atau batasan yang ditetapkan. Dalam konteks yang luas, pencerobohan tidak hanya terbatas pada pelanggaran fisik terhadap properti, tetapi meluas ke ranah etika, hukum, bahkan digital, mencakup spektrum luas dari pelanggaran privasi hingga serangan siber skala besar. Pemahaman komprehensif tentang apa itu menceroboh dan bagaimana ia dimanifestasikan adalah kunci dalam menjaga tatanan sosial, ekonomi, dan keamanan individu.

1.1. Etimologi dan Makna Inti Secara etimologi, kata menceroboh merujuk pada tindakan memasuki atau mengambil alih wilayah, properti, atau hak orang lain tanpa izin atau wewenang yang sah. Inti dari pencerobohan adalah pelanggaran terhadap prinsip eksklusivitas—hak mutlak seseorang atau entitas untuk mengecualikan orang lain dari penggunaan atau akses terhadap apa yang menjadi miliknya. Pelanggaran terhadap batasan ini, baik secara sadar maupun tidak, memicu konsekuensi hukum dan sosial yang signifikan.

1.1.1. Perbedaan Terminologi Krusial Menceroboh (Trespass): Fokus pada pelanggaran batas fisik, digital, atau hak cipta tanpa niat merampas kepemilikan. Sifatnya seringkali sementara atau sebatas akses tanpa izin. Merampas (Usurpation): Tindakan mengambil kendali atau kekuasaan secara tidak sah, seringkali melibatkan perubahan kepemilikan atau otoritas secara permanen. Melanggar (Infringement): Konteks yang lebih umum, sering digunakan dalam kaitannya dengan hak kekayaan intelektual (HAKI) atau aturan umum. 1.2. Pencerobohan dalam Kerangka Hukum Modern Hukum modern membagi pencerobohan menjadi beberapa kategori utama untuk tujuan penuntutan dan ganti rugi. Pembagian ini memungkinkan sistem peradilan untuk menangani secara spesifik dampak dari setiap jenis pelanggaran. Di banyak yurisdiksi, tindakan menceroboh diklasifikasikan sebagai tort (perbuatan melawan hukum perdata) yang memungkinkan korban menuntut kompensasi, meskipun dalam kasus tertentu, seperti pencerobohan yang disertai niat jahat atau vandalisme, tindakan tersebut dapat meningkat menjadi delik pidana.

II. Pencerobohan Fisik (Trespass to Land) Pencerobohan fisik terhadap tanah atau properti adalah bentuk pencerobohan yang paling klasik dan paling sering terjadi. Prinsip dasarnya berbunyi: “Cuius est solum, eius est usque ad coelum et ad inferos” (siapa yang memiliki tanah, ia memiliki segala sesuatu hingga ke langit dan ke kedalaman bumi). Meskipun doktrin ini telah dimodifikasi oleh hukum penerbangan modern, ia tetap menjadi dasar bagi hak kepemilikan properti.

2.1. Unsur-Unsur Pencerobohan Tanah Agar suatu tindakan dikategorikan sebagai menceroboh properti, tiga elemen kunci harus terpenuhi:

Tindakan Voluntari: Tindakan memasuki atau menempatkan objek di properti orang lain harus dilakukan secara sengaja (meskipun tidak harus dengan niat jahat). Jika seseorang didorong ke properti tersebut, tidak ada pencerobohan oleh pihak yang didorong. Pelanggaran Batas: Harus ada entri fisik yang melintasi batas kepemilikan yang sah, baik itu tanah, udara di atas tanah (pada ketinggian yang wajar), atau sub-permukaan. Tanpa Izin atau Pembenaran Hukum: Pencerobohan terjadi saat izin (ekspres atau implisit) telah ditarik, atau tidak pernah diberikan sama sekali. Izin implisit biasanya mencakup petugas pos atau kurir yang berjalan di jalan setapak menuju pintu depan. 2.1.1. Pencerobohan Lanjutan (Continuing Trespass) Pencerobohan lanjutan terjadi ketika objek yang ditempatkan secara tidak sah di properti korban dibiarkan tetap di sana setelah pelanggaran awal. Contohnya termasuk membuang sampah di lahan orang lain dan tidak segera memindahkannya, atau membangun struktur yang sedikit melintasi batas properti. Dalam kasus pencerobohan lanjutan, tuntutan perdata dapat diajukan setiap hari selama objek atau struktur tersebut masih ada, memaksa pihak yang menceroboh untuk melakukan restorasi penuh.

2.2. Pencerobohan Perbatasan Negara dan Geopolitik Di tingkat internasional, menceroboh mengambil makna serius sebagai pelanggaran kedaulatan. Pencerobohan batas wilayah, baik darat, laut teritorial, maupun ruang udara, adalah tindakan agresif yang dapat memicu konflik diplomatik atau militer. Penggunaan teknologi pengawasan canggih dan drone telah meningkatkan kompleksitas dalam mengidentifikasi dan merespons pencerobohan udara, menuntut perjanjian dan protokol internasional yang lebih ketat.

Dalam konteks penjagaan perbatasan maritim, kasus pencerobohan seringkali melibatkan penangkapan ikan ilegal (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing atau IUU) yang secara bersamaan merupakan pelanggaran yurisdiksi dan eksploitasi sumber daya alam. Negara-negara yang bersentuhan dengan wilayah sengketa harus secara konsisten menegakkan batas-batas mereka untuk mencegah klaim kepemilikan yang diperoleh melalui tindakan pencerobohan berulang.

2.3. Konsekuensi Hukum Pencerobohan Properti Korban pencerobohan properti berhak atas berbagai ganti rugi:

Ganti Rugi Nominal: Bahkan jika tidak ada kerugian nyata yang terjadi, korban berhak atas ganti rugi nominal sebagai pengakuan bahwa haknya telah dilanggar. Ganti Rugi Kompensasi: Untuk menutupi kerugian finansial yang sebenarnya (misalnya, perbaikan kerusakan pada pagar, biaya pembersihan). Injunksi (Perintah Pengadilan): Perintah yang memaksa pihak yang menceroboh untuk menghentikan pelanggaran di masa depan atau untuk memindahkan objek yang ditempatkan secara tidak sah. Ganti Rugi Punitif: Diberikan dalam kasus di mana pencerobohan dilakukan dengan niat jahat, kesengajaan, atau pengabaian yang ekstrem terhadap hak pemilik properti. III. Pencerobohan Terhadap Pribadi dan Privasi Menceroboh tidak hanya melibatkan properti fisik, tetapi juga integritas tubuh dan ruang privat seseorang—dikenal sebagai trespass to person atau pelanggaran privasi. Jenis pencerobohan ini menyentuh inti dari hak asasi manusia dan martabat individu.

3.1. Pelanggaran Integritas Fisik (Trespass to Person) Ini adalah kategori hukum perdata yang mencakup tindakan yang secara langsung dan sengaja melukai atau mengancam seseorang. Terdapat tiga sub-kategori utama:

3.1.1. Baterai (Battery) Penerapan kekuatan fisik secara sengaja dan tanpa izin ke tubuh orang lain. Ini adalah bentuk pencerobohan yang paling jelas. Sentuhan sekecil apa pun, asalkan dilakukan dengan niat dan tanpa persetujuan, dapat dianggap sebagai baterai. Hukum berfokus pada pelanggaran kedaulatan tubuh korban, bukan pada tingkat luka yang ditimbulkan.

3.1.2. Penyerangan (Assault) Tindakan yang menempatkan korban dalam ketakutan yang wajar akan kontak fisik yang menyakitkan atau ofensif. Tidak diperlukan kontak fisik agar penyerangan terjadi. Yang terpenting adalah persepsi dan rasa takut yang wajar dari korban bahwa ia akan segera diserang. Ini adalah pencerobohan terhadap ketenangan pikiran dan rasa aman individu.

3.1.3. Penahanan Palsu (False Imprisonment) Pencerobohan yang terjadi ketika seseorang menahan atau membatasi kebebasan bergerak orang lain secara total dan tanpa pembenaran hukum. Penahanan palsu tidak memerlukan pagar atau penjara; memblokir satu-satunya jalan keluar dalam sebuah ruangan dapat dianggap sebagai penahanan palsu, asalkan korban tidak memiliki cara yang aman dan wajar untuk melarikan diri.

3.2. Pencerobohan Privasi (Intrusion Upon Seclusion) Di era digital, konsep menceroboh telah bergeser kuat ke ranah privasi informasi. Pencerobohan privasi terjadi ketika seseorang secara sengaja mengganggu urusan pribadi, tempat, atau data seseorang dengan cara yang sangat menyinggung perasaan orang yang wajar. Ini termasuk:

Menguping atau mendengarkan percakapan pribadi. Memasang kamera pengintai di rumah atau kantor pribadi tanpa sepengetahuan. Akses tanpa izin ke catatan medis, email, atau data pribadi sensitif lainnya. Tantangan terbesar dalam menuntut pencerobohan privasi adalah menentukan “harapan privasi yang wajar.” Sesuatu yang terjadi di ruang publik, misalnya, mungkin tidak memenuhi kriteria ini, tetapi memasuki ranah digital pribadi (seperti akun media sosial yang terkunci atau folder cloud) secara jelas merupakan tindakan menceroboh.

IV. Pencerobohan Siber dan Kejahatan Digital Revolusi informasi telah menciptakan “properti” baru—data, jaringan, dan sistem—yang menjadi target utama tindakan menceroboh di abad ke-21. Pencerobohan siber, atau hacking, merujuk pada akses tidak sah ke sistem komputer, jaringan, atau basis data. Ini adalah pelanggaran serius yang memiliki implikasi keamanan nasional dan kerugian ekonomi yang masif.

4.1. Akses Tidak Sah (Unauthorized Access) Hukum siber di berbagai negara, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia, secara tegas melarang setiap orang untuk mengakses sistem komputer orang lain tanpa hak. Tindakan menceroboh siber dapat berkisar dari mencoba menebak kata sandi sederhana hingga menggunakan teknik rekayasa sosial dan eksploitasi kerentanan (zero-day exploits) yang kompleks.

4.1.1. Intrusif Jaringan dan Infrastruktur Kritis Ketika pencerobohan menargetkan infrastruktur kritis—seperti jaringan listrik, sistem kendali air, atau sistem keuangan—konsekuensinya jauh melampaui kerugian finansial individu. Pencerobohan semacam ini dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme siber atau perang informasi, yang bertujuan untuk melumpuhkan fungsi fundamental negara.

4.2. Pencerobohan Data Pribadi dan Kebocoran Informasi Salah satu bentuk pencerobohan siber yang paling merusak adalah pencurian atau kebocoran data pribadi. Pelaku yang berhasil menceroboh server perusahaan dapat mengakses jutaan catatan pelanggan, termasuk nama, alamat, informasi kartu kredit, dan data biometrik. Data ini kemudian dijual di pasar gelap, dieksploitasi untuk penipuan identitas, atau digunakan untuk serangan phishing yang lebih bertarget.

Tanggung jawab perusahaan dalam mencegah pencerobohan ini sangat besar. Kegagalan dalam mengimplementasikan protokol keamanan yang memadai seringkali dianggap sebagai kelalaian yang memperparah dampak pencerobohan, bahkan jika perusahaan tersebut adalah korban dari serangan pihak ketiga. Regulasi perlindungan data global, seperti GDPR (General Data Protection Regulation), memaksa perusahaan untuk menerapkan standar keamanan tertinggi dan memberikan denda yang sangat berat jika terjadi pencerobohan yang disebabkan oleh kelalaian.

4.3. Malware dan Pencerobohan Jarak Jauh Banyak tindakan menceroboh dimulai dengan penyebaran perangkat lunak berbahaya (malware). Malware, seperti ransomware atau spyware, pada dasarnya adalah alat pencerobohan. Ransomware mengenkripsi data korban, secara efektif “menceroboh” akses korban terhadap properti digital mereka sendiri, dan menuntut tebusan. Spyware menceroboh perangkat korban untuk memantau aktivitas, merekam penekanan tombol, dan mencuri kredensial tanpa sepengetahuan pengguna.

Metode pencerobohan ini semakin canggih. Pelaku kini menggunakan teknik tanpa file (fileless malware) yang beroperasi di memori sistem, membuatnya sangat sulit dideteksi oleh perangkat lunak antivirus tradisional, menunjukkan perlunya pertahanan siber berlapis untuk menghadapi ancaman yang terus berevolusi.

V. Pencerobohan Kekayaan Intelektual Hak kekayaan intelektual (HAKI) memberikan batasan eksklusif atas kreasi pikiran, termasuk karya seni, penemuan, dan merek dagang. Pelanggaran terhadap hak-hak ini juga merupakan bentuk pencerobohan, meskipun tidak bersifat fisik. Pencerobohan ini mengancam inovasi dan kreativitas ekonomi.

5.1. Pelanggaran Hak Cipta (Plagiarisme dan Pembajakan) Pelanggaran hak cipta adalah tindakan menceroboh hak eksklusif pemegang hak cipta untuk mereproduksi, mendistribusikan, atau menampilkan karya mereka. Ini mencakup:

Pembajakan Digital: Reproduksi dan distribusi ilegal perangkat lunak, musik, film, atau buku melalui internet. Plagiarisme: Mengklaim ide atau karya orang lain sebagai milik sendiri, yang secara etis dan akademis dianggap sebagai pencerobohan yang serius. Di dunia akademik, tindakan menceroboh ini tidak hanya merusak reputasi tetapi juga dapat mengakibatkan sanksi serius, termasuk pencabutan gelar. Dalam dunia bisnis, pembajakan merugikan pemegang hak cipta miliaran dolar setiap tahun, memaksa pemerintah dan organisasi supranasional untuk memperkuat penegakan hukum HAKI.

5.2. Pencerobohan Paten dan Merek Dagang Paten memberikan hak eksklusif atas penemuan, dan menceroboh paten berarti menggunakan, membuat, atau menjual penemuan yang dipatenkan tanpa izin. Kasus-kasus pencerobohan paten seringkali rumit dan melibatkan gugatan perdata berbiaya tinggi antara perusahaan teknologi besar, terutama dalam industri farmasi dan semikonduktor.

Pencerobohan merek dagang, atau pemalsuan, adalah penggunaan tanda atau logo yang identik atau sangat mirip sehingga menyebabkan kebingungan di kalangan konsumen. Ini adalah menceroboh reputasi dan goodwill yang dibangun oleh pemilik merek dagang yang sah, merusak kepercayaan pasar dan merugikan konsumen.

VI. Strategi Pencegahan dan Respons Terhadap Pencerobohan Mencegah pencerobohan memerlukan pendekatan multi-aspek, yang melibatkan penegakan hukum, teknologi pertahanan, dan kesadaran individu. Tindakan restorasi bertujuan untuk mengembalikan korban ke posisi sebelum pelanggaran terjadi.

6.1. Pertahanan Diri dalam Properti Fisik Pemilik properti memiliki hak untuk mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah tindakan menceroboh. Langkah-langkah ini dapat berupa pemasangan pagar yang jelas, tanda peringatan (“Dilarang Masuk / Menceroboh”), atau sistem pengawasan. Dalam situasi tertentu, hukum memungkinkan penggunaan kekuatan yang wajar untuk mengusir penceroboh, meskipun penggunaan kekuatan mematikan atau berlebihan sangat dibatasi oleh hukum perdata dan pidana.

6.1.1. Peran Teknologi Pengawasan Kamera keamanan (CCTV) berfungsi sebagai pencegah dan sebagai alat bukti penting ketika pencerobohan terjadi. Namun, pemilik properti harus berhati-hati agar sistem pengawasan mereka sendiri tidak melanggar privasi tetangga atau ruang publik, yang justru dapat menjadikannya pihak yang menceroboh.

6.2. Manajemen Keamanan Siber (Cyber Resilience) Pencegahan pencerobohan siber membutuhkan investasi berkelanjutan dan budaya keamanan yang kuat:

Penerapan Prinsip Least Privilege: Memastikan pengguna dan sistem hanya memiliki izin akses yang mutlak diperlukan, membatasi potensi kerusakan jika terjadi pencerobohan. Autentikasi Multi-Faktor (MFA): Menerapkan MFA untuk mencegah akses tidak sah, bahkan jika kredensial penceroboh berhasil dicuri. Patching dan Pembaruan Berkala: Menutup kerentanan perangkat lunak yang sering dieksploitasi oleh pelaku menceroboh. Latihan simulasi serangan siber (penetration testing) adalah cara proaktif bagi organisasi untuk mengidentifikasi dan memperbaiki celah sebelum dieksploitasi oleh pihak yang berniat menceroboh.

6.3. Restorasi dan Ganti Rugi bagi Korban Tujuan utama dari proses hukum setelah pencerobohan adalah untuk membuat korban “utuh” kembali. Ini tidak selalu mudah, terutama dalam kasus pencerobohan privasi digital atau pencemaran nama baik. Restorasi mungkin melibatkan:

Perintah Penghapusan Data: Memaksa pihak yang menceroboh untuk menghapus data atau konten ilegal yang diperoleh atau dipublikasikan. Kompensasi Kerugian Emosional: Ganti rugi atas stres, ketakutan, atau penghinaan yang dialami akibat pencerobohan fisik atau pribadi. Tindakan Korektif Publik: Dalam kasus pencerobohan reputasi atau HAKI, penerbitan permintaan maaf publik atau pemberitahuan koreksi dapat diwajibkan. 6.3.1. Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Meskipun pencerobohan dapat dituntut secara pidana atau perdata, dalam kasus-kasus sengketa batas tanah yang minor atau pencerobohan siber yang tidak disengaja, mediasi seringkali menjadi jalan yang lebih cepat dan efektif. Mediasi memungkinkan kedua pihak mencapai kesepakatan restorasi atau pencegahan tanpa melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal.

6.4. Etika dan Tanggung Jawab Sosial Di luar batas-batas hukum yang kaku, konsep menceroboh berakar pada etika menghormati batasan. Pendidikan tentang pentingnya persetujuan (consent) dalam interaksi fisik dan digital adalah garis pertahanan pertama. Masyarakat yang menghargai batasan dan otonomi individu cenderung memiliki tingkat pencerobohan yang lebih rendah, baik itu dalam bentuk pengambilan foto tanpa izin, atau memasuki properti yang jelas-jelas ditandai sebagai milik pribadi.

Kesadaran kolektif bahwa batas-batas (fisik, digital, dan emosional) bukanlah sekadar rekomendasi, melainkan hak yang harus dihormati, adalah fondasi untuk mengurangi insiden pencerobohan dalam semua bentuknya.

VII. Kesimpulan Tindakan menceroboh adalah manifestasi pelanggaran terhadap batas kepemilikan dan hak eksklusif yang tak terhindarkan dalam masyarakat yang kompleks. Mulai dari pencerobohan sebidang tanah hingga peretasan server global, inti dari pelanggaran ini tetap sama: akses tanpa wewenang yang merusak kedaulatan entitas lain.

Mempertahankan batas-batas ini memerlukan kombinasi yang dinamis antara undang-undang yang kuat, teknologi keamanan canggih, dan, yang paling penting, komitmen etika universal untuk menghormati ruang pribadi, fisik, dan digital orang lain. Hanya dengan demikian kita dapat memastikan kebebasan dan keamanan dalam lingkungan yang terus terhubung dan semakin rentan terhadap pelanggaran batas.

Options

With Poole as a baseline theme for Jekyll, there aren’t many options available out of the box. Basic light and dark mode support is included. Colors are also provided for your own customization, while other Poole themes build on this to create more unique looks.

Dark mode

Dark mode is enabled automatically via CSS media query—you’ll find the source code for this in the _sass/_variables.scss stylesheet. If you’re familiar with CSS custom properties, you can also use this method to build your own color schemes.

Read more about using CSS dark mode via media queries like this:

// Example media query to detect dark mode
@media (prefers-color-scheme: dark) {
  // ...
}

Creating themes

If you want to make your own color schemes, modify the CSS variables in the _sass/_variables.scss stylesheet with a scoped data attribute or class name.

For example, below we’ve created the beginnings of a blue theme:

// Example blue theme
[data-theme="blue"] {
  --body-bg: var(--blue);
  --body-color: #fff;
}

Then, apply the theme by adding data-theme="blue" to the <html> element.

Colors

Change your site styles by modifying the source code with these CSS custom properties. Poole’s colors come from the Open Color project.

var(--red)
#fa5252
var(--pink)
#e64980
var(--grape)
#be4bdb
var(--purple)
#7950f2
var(--indigo)
#4c6ef5
var(--blue)
#228be6
var(--cyan)
#15aabf
var(--teal)
#12b886
var(--green)
#40c057
var(--yellow)
#fab005
var(--orange)
#fd7e14

Gray colors

There are also ten grayscale colors to choose from.

var(--gray-000)
#f8f9fa
var(--gray-100)
#f1f3f5
var(--gray-200)
#e9ecef
var(--gray-300)
#dee2e6
var(--gray-400)
#ced4da
var(--gray-500)
#adb5bd
var(--gray-600)
#868e96
var(--gray-700)
#495057
var(--gray-800)
#343a40
var(--gray-900)
#212529

Google Analytics

Specify ga_analytics in your _config.yml and restart the server to add Google Analytics tracking code.

# Google Analytics example
ga_analytics: UA-000000-0

Example content

Howdy! This is an example blog post that shows several types of HTML content supported in this theme.

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Aenean eu leo quam. Pellentesque ornare sem lacinia quam venenatis vestibulum. Sed posuere consectetur est at lobortis. Cras mattis consectetur purus sit amet fermentum.

Curabitur blandit tempus porttitor. Nullam quis risus eget urna mollis ornare vel eu leo. Nullam id dolor id nibh ultricies vehicula ut id elit.

Etiam porta sem malesuada magna mollis euismod. Cras mattis consectetur purus sit amet fermentum. Aenean lacinia bibendum nulla sed consectetur.

Inline HTML elements

HTML defines a long list of available inline tags, a complete list of which can be found on the Mozilla Developer Network.

  • To bold text, use <strong>.
  • To italicize text, use <em>.
  • To highlight, use <mark>.
  • Abbreviations, like HTML should use <abbr>, with an optional title attribute for the full phrase.
  • Citations, like — Mark Otto, should use <cite>.
  • Deleted text should use <del> and inserted text should use <ins>.
  • Superscript text uses <sup> and subscript text uses <sub>.

Most of these elements are styled by browsers with few modifications on our part.

Footnotes

Footnotes are supported as part of the Markdown syntax. Here’s one in action. Clicking this number1 will lead you to a footnote. The syntax looks like:

Clicking this number[^fn-sample_footnote]

Each footnote needs the ^fn- prefix and a unique ID to be referenced for the footnoted content. The syntax for that list looks something like this:

[^fn-sample_footnote]: Handy! Now click the return link to go back.

You can place the footnoted content wherever you like. Markdown parsers should properly place it at the bottom of the post.

Heading

Vivamus sagittis lacus vel augue rutrum faucibus dolor auctor. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio sem nec elit. Morbi leo risus, porta ac consectetur ac, vestibulum at eros.

Code

Inline code is available with the <code> element. Snippets of multiple lines of code are supported through Rouge. Longer lines will automatically scroll horizontally when needed. You may also use code fencing (triple backticks) for rendering code.

// Example can be run directly in your JavaScript console

// Create a function that takes two arguments and returns the sum of those arguments
var adder = new Function("a", "b", "return a + b");

// Call the function
adder(2, 6);
// > 8

You may also optionally show code snippets with line numbers. Add linenos to the Rouge tags.

1
2
3
4
5
6
7
8
// Example can be run directly in your JavaScript console

// Create a function that takes two arguments and returns the sum of those arguments
var adder = new Function("a", "b", "return a + b");

// Call the function
adder(2, 6);
// > 8

Aenean lacinia bibendum nulla sed consectetur. Etiam porta sem malesuada magna mollis euismod. Fusce dapibus, tellus ac cursus commodo, tortor mauris condimentum nibh, ut fermentum massa.

Gists via GitHub Pages

Vestibulum id ligula porta felis euismod semper. Nullam quis risus eget urna mollis ornare vel eu leo. Donec sed odio dui.

Aenean eu leo quam. Pellentesque ornare sem lacinia quam venenatis vestibulum. Nullam quis risus eget urna mollis ornare vel eu leo. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Donec sed odio dui. Vestibulum id ligula porta felis euismod semper.

Lists

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Aenean lacinia bibendum nulla sed consectetur. Etiam porta sem malesuada magna mollis euismod. Fusce dapibus, tellus ac cursus commodo, tortor mauris condimentum nibh, ut fermentum massa justo sit amet risus.

  • Praesent commodo cursus magna, vel scelerisque nisl consectetur et.
  • Donec id elit non mi porta gravida at eget metus.
  • Nulla vitae elit libero, a pharetra augue.

Donec ullamcorper nulla non metus auctor fringilla. Nulla vitae elit libero, a pharetra augue.

  1. Vestibulum id ligula porta felis euismod semper.
  2. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus.
  3. Maecenas sed diam eget risus varius blandit sit amet non magna.

Cras mattis consectetur purus sit amet fermentum. Sed posuere consectetur est at lobortis.

HyperText Markup Language (HTML)
The language used to describe and define the content of a Web page
Cascading Style Sheets (CSS)
Used to describe the appearance of Web content
JavaScript (JS)
The programming language used to build advanced Web sites and applications

Integer posuere erat a ante venenatis dapibus posuere velit aliquet. Morbi leo risus, porta ac consectetur ac, vestibulum at eros. Nullam quis risus eget urna mollis ornare vel eu leo.

Images

Quisque consequat sapien eget quam rhoncus, sit amet laoreet diam tempus. Aliquam aliquam metus erat, a pulvinar turpis suscipit at.

placeholder placeholder placeholder

Tables

Aenean lacinia bibendum nulla sed consectetur. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

Name Upvotes Downvotes
Totals 21 23
Alice 10 11
Bob 4 3
Charlie 7 9

Nullam id dolor id nibh ultricies vehicula ut id elit. Sed posuere consectetur est at lobortis. Nullam quis risus eget urna mollis ornare vel eu leo.


Want to see something else added? Open an issue.

  1. Handy! Now click the return link to go back. 

What's Jekyll?

Jekyll is a static site generator, an open-source tool for creating simple yet powerful websites of all shapes and sizes. From the project’s readme:

Jekyll is a simple, blog aware, static site generator. It takes a template directory […] and spits out a complete, static website suitable for serving with Apache or your favorite web server. This is also the engine behind GitHub Pages, which you can use to host your project’s page or blog right here from GitHub.

It’s an immensely useful tool. Find out more by visiting the project on GitHub.